TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGESAHAN FOTOKOPI IJAZAH/SURAT TANDA TAMAT BELAJAR ATAU SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJAZAH/SURAT TANDA TAMAT BELAJAR, PENERBITAN SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJAZAH/SURAT TANDA TAMAT BELAJAR, DAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN KESETARAAN IJAZAH LUAR NEGERI YANG BERPENGHARGAAN SAMA DENGAN IJAZAH MADRASAH
PEJABAT YG BERWENANG MENGESAHKAN DAN PEJABAT LAIN DI BAWAHNYA YG DAPAT DIBERIKAN KUASA UTK PENGESAHAN IJAZAH/STTB/SKP IJAZAH
Madrasah yang menerbitkan Ijazah/STTB masih beroperasi <------------> Kamad yg menerbitkan Ijazah
Pemilik Ijazah/STTB yg berdomisili di kabupaten/kota yg berbeda dari kabupaten/kota madrasah asal <------------> Kepala Madrasah yg bersangkutan atau Kakankemenag tempat domisili (Kasi Dikmad) atau Kakanwil tempat domisili (Kabid Dikmad / Kasi Kelembagaan Kanwil)
Pemilik Ijazah/STTB yg berdomisili di provinsi yg berbeda dari provinsi madrasah asal <------------> Kakanwil tempat domisili (Kabid Dikmad / Kasi Kelembagaan Kanwil) atau Dirjen Pendis (Direktur / Kasubdit Kelembagaan / Kasi Kelembagaan Subdit)
Persyaratan pengajuan permohonan pengesahan Ijazah/STTB/SKP Ijazah adalah sebagai berikut:
Pemohon adalah pemilik Ijazah/STTB/SKP Ijazah yang mengajukan permohonan pengesahan atau yang diberikan kuasa oleh pemiliknya (FM-PI01 & FM-PI-02);
Mengisi dan menandatangani formulir permohonan pengesahan fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah (FM-PI-01);
Menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang dibubuhi materai 6000 (FM-PI-03);
Menunjukkan Ijazah/STTB/SKP Ijazah asli yang akan disahkan;
Menyerahkan fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah yang akan disahkan paling banyak 10 (sepuluh) lembar.
Prosedur pengesahan fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah adalah sebagai berikut:
Pemohon mengisi formulir permohonan pengesahan Ijazah/STTB/SKP Ijazah (FM-PI-01) dan menyerahkan kelengkapan persyaratan yang ditetapkan kepada pejabat yang berwenang;
Petugas menerima dan mengarsipkan data permohonan tersebut dan memberikan bukti tanda terima penyerahan dokumen kepada pemohon;
Petugas melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan yang telah ditetapkan dan validasi fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah yang akan disahkan sesuai dengan dokumen asli Ijazah/STTB atau dokumen asli SKP Ijazah;
Apabila hasil verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan lengkap dan telah sesuai dengan dokumen aslinya, petugas membubuhkan paraf persetujuan di atas dokumen fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah dan menyampaikannya kepada Kepala Madrasah atau pejabat yang berwenang lainnya untuk membubuhkan tanda tangan pengesahan (FM-PI-04);
Pejabat yang berwenang membubuhkan tanda tangan pada fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah sebagai tanda pengesahan fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah sesuai aslinya (FM-PI-04);
Petugas memberikan nomor dan membubuhkan cap stempel pada fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah yang telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang;
Petugas menyerahkan dokumen fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah yang telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang kepada pemohon yang dilengkapi dengan bukti tanda terima pernyerahan kembali dokumen.
FM-PI-01 Formulir Permohonan Pengesahan Fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah
FM-PI-02 Surat Kuasa Permohonan Pengesahan Fotokopi Ijazah/STTB/ SKP Ijazah
FM-PI-03 Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (Bagi Pemohon Pengesahan Fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah)
FM-PI-04 Spesifikasi Tanda Pengesahan Fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah