1. Dasar Hukum
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2005;
2. Pengertian
a. Kepada pegawai negeri sipil yang diangkat dalam suatu pangkat diberikan gaji pokok berdasarkan golongan ruang yang ditetapkan untuk pangkat tersebut. Gaji calon pegawai negeri sipil sebesar 80% dari gaji pokoknya;
b. Kenaikan gaji berkala adalah kenaikan gaji yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala yaitu setiap 2 (dua) tahun sekali dan apabila telah memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. Kenaikan gaji berkala untuk pertama kali bagi seorang pegawai negeri sipil yang diangkat dalam golongan I, II, III diberikan setelah mempunyai masa kerja 2 (dua) tahun sejak diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil dan selanjutnya 2 (dua) tahun sekali, kecuali untuk pegawai negeri sipil yang pertama kali diangkat dalam golongan II/a diberikan kenaikan gaji berkala pertama kali setelah mempunyai masa kerja 1 (satu) tahun dan selanjutnya setiap 2 (dua) tahun sekali;
d. Pegawai negeri sipil diberikan kenaikan gaji berkala apabila dipenuhi syarat-syarat :
a) telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala;
b) penilaian pelaksanaan pekerjaan dengan nilai rata-rata sekurang-kurangnya “cukup” (61-75).
e. Pemberian kenaikan gaji berkala dilakukan dengan surat pemberitahuan oleh kepala kantor/satuan organisasi yang bersangkutan atas nama pejabat yang berwenang;
f. Pemberitahuan kenaikan gaji berkala diterbitkan 2 (dua) bulan sebelum kenaikan gaji berkala itu berlaku;
g. Apabila pegawai negeri sipil yang bersangkutan belum memenuhi syarat penilaian pelaksanaan pekerjaan dengan nilai rata-rata sekurang-kurangnya “cukup” (61-75), maka kenaikan gaji berkalanya ditunda paling lama untuk waktu 1 (satu) tahun;
h. Apabila sehabis waktu penundaan pegawai negeri sipil yang bersangkutan belum juga memenuhi syarat, maka kenaikan gaji berkalanya ditunda lagi tiap-tiap kali paling lama untuk waktu 1 (satu) tahun;
i. Apabila tidak ada alasan lagi untuk penundaan, maka kenaikan gaji berkala tersebut diberikan mulai bulan berikutnya dari masa penundaan itu;
j. Penundaan kenaikan gaji berkala dilakukan dengan surat keputusan pejabat yang berwenang;
k. Masa penundaan kenaikan gaji berkala dihitung penuh untuk kenaikan gaji berkala berikutnya.
3. Persyaratan
a. Fotokopi sah surat keputusan dalam pangkat terakhir;
b. Fotokopi sah surat keputusan dalam jabatan terakhir;
c. Fotokopi sah surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala terakhir;
d. Fotokopi sah kartu pegawai;
e. Fotokopi sah Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) terakhir dengan nilai rata-rata cukup.
4. Prosedur
Pembuatan surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala bagi pegawai negeri sipil :
a) pengelola kepegawaian mendata pegawai negeri sipil yang telah memenuhi persyaratan untuk kenaikan gaji berkala;
b) pengelola kepegawaian membuat penjagaan kenaikan gaji berkala;
c) pengelola kepegawaian membuat nota dinas surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala kepada kepala biro;
d) engelola kepegawaian membuat konsep surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala untuk ditandatangani kepala biro;
e) setelah surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala ditandatangani oleh kepala biro, pengelola kepegawaian mengirimkan surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Negara beserta tembusannya kepada pegawai negeri sipil yang bersangkutan, Badan Kepegawaian Negara, PT. TASPEN, Biro Kepegawaian Kemendagri, Bagian Pengolahan Data Sekretariat Jenderal Kemendagri, dan bendaharawan gaji unit organisasi.