BELANJA OPERASIONAL
521111
Belanja Keperluan Perkantoran
Digunakan untuk pengadaan keperluan sehari-hari perkantoran yang secara langsung menunjang kegiatan operasional satker, namun tidak menghasilkan barang persediaan.
Belanja Keperluan Perkantoran, misalnya untuk:
Satuan biaya yang dikaitkan dengan jumlah pegawai, antara lain langganan surat kabar/majalah, biaya makanan/minuman kecil untuk rapat (termasuk air minum untuk pegawai), dan biaya penerimaan tamu.
Honorarium bulanan Pegawai Non PNS Pendukung di Kementerian PUPR (ber-NRP) yang bertugas sebagai Satpam, Pengemudi, Pramubakti, Petugas Kebersihan (termasuk untuk pengalokasian pembayaran uang lembur dan uang makan lemburnya).
Biaya langganan internet.
Pengurusan sertifikat tanah yang hilang, pembayaran PBB.
Pembelian materai yang tidak dimaksudkan sebagai persediaan (langsung pakai).
Besaran honorarium bulanan Pegawai Non PNS Pendukung yang ditugaskan sebagai Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti mengacu kepada satuan biaya dalam Standar Biaya Masukan.
Belanja pembayaran biaya Outsourcing satpam, petugas kebersihan gedung Kementerian PUPR (untuk outsourcing yang bukan hanya untuk satker ybs, sebagai contoh untuk keperluan jasa kebersihan pihak ketiga yang dibayarkan oleh Balai untuk kebersihan satker-satker di lingkup balai/tidak hanya untuk balai sendiri);
Ketentuan pembayaran THR terhadap Pegawai Non Pegawai ASN berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang diterbitkan setiap tahunnya melalui Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Keuangan dan/atau Surat Edaran Menteri PUPR yang berlaku.
Pengadaan barang inventaris kantor dengan nilai satuan di bawah minimum kapitalisasi tidak lagi menggunakan akun 521111 dan agar menggunakan akun Belanja Peralatan dan Mesin – Ekstrakomptabel.
521114
Belanja Pengiriman Surat Dinas Pos Pusat
Digunakan untuk mencatat pembayaran pengiriman surat menyurat dalam rangka kedinasan menggunakan jasa pihak ketiga yang dibayarkan oleh satker.
Belanja pengiriman surat dinas misalnya pengiriman melalui
PT. POS, perusahaan ekspedisi atau jasa pengiriman lainnya.
Penggunaan akun 522121 Belanja Jasa Pos dan Giro tidak digunakan oleh satuan kerja di Kementerian PUPR karena akun tersebut hanya dipakai untuk pembayaran imbalan jasa bagi Pos persepsi.
521115
Belanja Honor Operasional Satuan Kerja
Digunakan untuk mencatat pembayaran honorarium tidak tetap untuk kegiatan terkait dengan operasional kegiatan satker, misalnya untuk:
Honor pejabat KPA, PPK, PPSPM, Bendahara Pengeluaran, Staf Pengelola Keuangan, Bendahara Pengeluaran Pembantu, dan PPABP, dengan ketentuan jumlah maksimal Staf Pengelola Keuangan yang membantu PPK dalam 1 (satu) KPA tidak melebihi 2 (dua) kali dari jumlah PPK, dan ditambah 1 (satu) orang PPABP.
Honor Perangkat UKPBJ, yang terdiri dari Kepala dan Sekretaris/Staf pendukung UKPBJ;
Honor Pengelola PNBP, dengan ketentuan jumlah petugas penerima PNBP atau anggota paling banyak 5 (lima) orang;
Honor Tim SAI, dengan ketentuan jumlah pengelola SAI paling banyak adalah 7 (tujuh) orang apabila ditetapkan oleh Keputusan Menteri, sedangkan apabila ditetapkan bukan atas dasar Keputusan Menteri, paling banyak 6 (enam) orang.
Honor Pejabat Pengadaan Barang/Jasa, yang dibayarkan secara terus menerus tiap bulan dan tidak terkait dengan perolehan suatu aset tetap atau aset lainnya.
Honor Pengurus/Penyimpan BMN
Dapat diberikan kepada pejabat/pegawai yang melaksanakan tugas rutin selaku pengurus/penyimpan barang berdasarkan SK Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang, dengan ketentuan:
1. Tingkat Pengguna Barang, maksimal 4 (empat) orang;
2. Tingkat Kuasa Pengguna Barang, maksimal 2 (dua) orang.
Dalam hal penanggungjawab pengelola keuangan telah diberikan tunjangan fungsional di bidang perbendaharaan atau tunjangan jabatan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa, maka diberikan honorarium sebesar 40% (empat puluh persen) dari besaran satuan biaya yang tercantum dalam SBM.
Untuk Pejabat Pengadaan Barang/Jasa atau anggota Panitia Pengadaan Barang/Jasa dan Kelompok Kerja UKPBJ telah menerima tunjangan fungsional pengelola barang/jasa maka honorarium dapat diberikan setelah mengerjakan 30 paket dan diberikan paling banyak sebesar Rp44.000.000,- (empat puluh empat juta rupiah) per orang per tahun.
521119
Belanja Barang Operasional Lainnya
Digunakan untuk mencatat pembiayaan pengadaan barang yang tidak dapat ditampung dalam mata anggaran 521111, 521112, 521113, 521114, 521115 dalam rangka kegiatan operasional satker dan tidak menghasilkan barang persediaan.
Belanja Barang Operasional Lainnya misalnya untuk:
Pembayaran honorarium bulanan, uang lembur, dan uang makan lembur Pegawai Non PNS Substantif di Kementerian PUPR.
Pengadaan pakaian dinas/seragam pegawai/ satpam/pengemudi/petugas kebersihan/pramubakti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Biaya lisensi aplikasi video conference atau software lainnya untuk periode lisensi paling lama sampai dengan 12 (dua belas) bulan.
Besaran honorarium bulanan Pegawai Non PNS Substantif mengacu kepada Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 09/SE/M/2018 tentang Pelaksanaan Pembayaran Honorarium Pegawai Non PNS Substantif di Kementerian PUPR.
Ketentuan pembayaran THR dan/atau Gaji Ketiga Belas terhadap Pegawai Non Pegawai ASN berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang diterbitkan setiap tahunnya melalui Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Keuangan dan Surat Edaran Menteri PUPR.
521131
Belanja Barang Operasional – Penanganan Pandemi Covid-19
Digunakan untuk mencatat Belanja Barang Operasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Covid-19 dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.
Belanja Barang Operasional Penanganan Pandemi Covid-19 misalnya untuk:
Belanja masker, hand sanitizer, vitamin dan penambah daya tahan tubuh dalam rangka mendukung operasional kantor dan tidak dimaksudkan sebagai persediaan.
BELANJA BARANG NON OPERASIONAL
521211
Belanja Bahan
Digunakan untuk mencatat pengeluaran yang digunakan untuk pembayaran biaya bahan pendukung kegiatan yang habis dipakai yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan non operasional seperti pameran, seminar, sosialisasi, rapat, diseminasi dan lain-lain yang terkait langsung dengan output suatu kegiatan dan tidak menghasilkan barang persediaan.
Penggunaan Belanja Bahan, misalnya berupa:
Biaya fotokopi, penggandaan materi, pencetakan, jilid, cover buku laporan kegiatan;
Penyediaan konsumsi rapat berupa makan dan kudapan (snack) untuk rapat yang diselenggarakan secara tatap muka (offline) dan paling singkat dilaksanakan selama 2 (dua) jam, dengan memperhatikan ketentuan dalam Standar Biaya Masukan;
Pembelian material kits atau seminar kits peserta yang tidak dimaksudkan sebagai persediaan;
Biaya keperluan dokumentasi;
Pembuatan spanduk atau backdrop kegiatan; dan/atau
Biaya pembelian bahan pendukung kegiatan lainnya yang tidak dimaksudkan untuk menghasilkan barang persediaan.
521213
Belanja Honor Output Kegiatan
Digunakan untuk mencatat pembayaran honorarium tidak tetap kepada pegawai yang melaksanakan kegiatan dan terkait dengan output seperti: Honor Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan.
Digunakan untuk Honorarium Pokja Pemilihan Unit Kerja Pengadaan Barang (jasa, konstruksi dan non konstruksi).
Tim Pelaksana Kegiatan dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri/Pejabat Eselon I/KPA untuk melaksanakan suatu tugas tertentu, dengan ketentuan:
Mempunyai keluaran (output) yang jelas dan terukur;
Bersifat koordinatif yang mengikutsertakan Eselon I/Kementerian/instansi pemerintah lainnya;
Bersifat temporer dan pelaksanaannya perlu diprioritaskan;
Merupakan tugas tambahan disamping tugas pokok sehari-hari; dan
Dilakukan secara selektif, efektif, dan efisien.
Apabila tim pelaksana kegiatan telah terbentuk selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, agar dilakukan evaluasi terhadap urgensi dan efektivitas keberadaan tim untuk dipertimbangkan menjadi bagian tugas dan fungsi satker terkait.
“Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan” merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari “Tim Pelaksana Kegiatan” dan hanya dapat dibentuk untuk menunjang tim yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Presiden atau Menteri.
Setiap Pegawai hanya dapat diberikan Honorarium Pelaksana Kegiatan/Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan dalam 1 (satu) tahun anggaran paling banyak dari 2 (dua) kegiatan (baik yang berasal dari DIPA Kementerian PUPR maupun dari DIPA Kementerian lainnya).
Akun Belanja Honor Output Kegiatan termasuk digunakan untuk pembayaran honorarium dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan tertentu yang diatur berdasarkan Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) yang berlaku di Kementerian PUPR, antara lain pembayaran honorarium satgas pembangunan infrastruktur IKN.
Honorarium pembawa acara dengan ketentuan kegiatan/acara dihadiri oleh Menteri/pejabat setingkat dengan peserta paling sedikit 300 orang dan sepanjang dihadiri lintas kementerian/instansi/masyarakat;
Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan dengan ketentuan peserta berasal dari luar Kementerian PUPR/masyarakat dan dilaksanakan secara offline. Ketentuan jumlah Panitia adalah maksimal 10% dari jumlah peserta, dalam hal jumlah peserta kurang dari 40 orang maka maksimal diberikan kepada 4 (empat) orang panitia;
521219
Belanja Barang Non Operasional Lainnya
Digunakan untuk pengeluaran yang tidak dapat ditampung dalam kelompok Akun Belanja Barang Non Operasional di atas. Belanja Barang Non Operasional Lainnya dapat digunakan untuk biaya-biaya Crash Program, pemberian beasiswa kepada pegawai di lingkup Kementerian PUPR atau di luar lingkup Satker.
Belanja Barang Non Operasional Lainnya tidak menghasilkan barang persediaan.
Penggunaan Belanja Barang Non Operasional Lainnya, misalnya untuk:
Pemberian beasiswa terhadap pegawai (hanya pada satker yang memiliki tugas dan fungsi terkait);
Biaya pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh instansi di luar Kementerian PUPR;
Pembelian bibit tanaman, pohon, pupuk, dan bibit ikan yang akan digunakan di suatu lokasi berkenaan dengan aset fisik tertentu, misalnya pembelian bibit ikan untuk disebar di bendungan/waduk.
Biaya paket data dan komunikasi untuk pegawai dalam pelaksanaan pekerjaan, bagi pegawai yang sedang melaksanakan tugas belajar atau kepada peserta diklat yang dilaksanakan secara daring (selama pegawai yang bersangkutan tidak menerima bantuan serupa dari satker tempat bertugas). Pembayaran dilaksanakan secara selektif, misal apabila pelaksanaan pekerjaan diluar lingkungan kantor,
521252
Belanja Peralatan dan Mesin – Ekstrakomptabel
Digunakan untuk mencatat pengadaan Peralatan dan Mesin dengan harga satuan di bawah nilai minimum kapitalisasi.
Batasan harga satuan minimum kapitalisasi Peralatan dan Mesin adalah sama dengan atau lebih dari Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) atau dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai satuan minimum kapitalisasi.
Pengadaan Peralatan dan Mesin di bawah nilai minimum kapitalisasi misalnya berupa:
pengadaan meja/kursi, peralatan komputer (seperti harddisk eksternal/printer), dan barang lainnya dalam kategori Peralatan dan Mesin dengan harga satuan di bawah Rp1.000.000,- (satu juta rupiah).
Pengadaan peralatan yang memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun dan nilainya tidak memenuhi satuan minimum kapitalisasi, misal pembelian thermogun, dispenser, hand sanitizer, pengadaan APD/alat uji medis/alat antigen dan sejenisnya yang tidak memenuhi kriteria aset tetap.
521253
Belanja Gedung dan Bangunan – Ekstrakomptabel
Digunakan untuk mencatat pengadaan Gedung dan Bangunan dengan harga satuan di bawah nilai minimum kapitalisasi.
Batasan harga satuan minimum kapitalisasi Gedung dan Bangunan adalah sama dengan atau lebih dari Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) atau dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai satuan minimum kapitalisasi.
Belanja Gedung dan Bangunan Ekstrakomptabel misalnya berupa pembangunan bangunan pos jaga, dan bangunan/gedung lainnya atau barang lain yang termasuk bagian dari suatu Gedung dan Bangunan dengan harga satuan di bawah Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
BELANJA BARANG PERSEDIAAN
Secara prinsip, persediaan tidak dapat dilihat dari bentuk barangnya, melainkan niat awal pada saat penyusunan perencanaan kegiatan dan penyusunan RKA-K/L, sehingga untuk barang-barang yang memang direncanakan habis pakai pada 1 (satu) kali kegiatan tidak dialokasikan menggunakan Belanja Barang Persediaan dan tidak menjadi persediaan. Suatu barang dapat digolongkan sebagai barang persediaan apabila perencanaan pengadaan barang tersebut bersifat kontinu atau berkelanjutan, tidak hanya untuk 1 (satu) kali.
521811
Belanja Barang Persediaan Barang Konsumsi
Digunakan untuk mencatat belanja barang yang menghasilkan persediaan berupa barang konsumsi.
Belanja Barang Persediaan Barang Konsumsi antara lain digunakan misalnya untuk pembelian:
ATK (kertas, pulpen, pensil, penggaris, stapler, dan lainnya);
Komputer supplies (tinta printer, mouse, dan lainnya);
Bahan cetakan (kop surat/amplop dengan logo, dan lainnya);
Alat-alat rumah tangga (sabun, pembersih lantai, dan lainnya);
Pembelian materai untuk persediaan di kantor;
Barang konsumsi lainya yang pengadaannya dimaksudkan untuk barang persediaan.
BELANJA LANGGANAN DAYA DAN JASA
522111
Belanja Langganan Listrik
Belanja langganan listrik, termasuk belanja apabila terjadi denda atas keterlambatan pembayaran tagihan langganan listrik.
522112
Belanja Langganan Telepon
Belanja langganan telepon, termasuk belanja apabila terjadi denda atas keterlambatan pembayaran tagihan langganan telepon.
522113
Belanja Langganan Air
Belanja langganan air, termasuk belanja apabila terjadi denda atas keterlambatan pembayaran tagihan langganan air.
522119
Belanja Langganan Daya dan Jasa Lainnya
Belanja langganan daya dan jasa lainnya, termasuk belanja apabila terjadi denda atas keterlambatan pembayaran tagihan langganan daya dan jasa lainnya.
Belanja Langganan Daya dan Jasa Lainnya misalnya untuk:
Pembayaran langganan TV berbayar;
Pembayaran biaya langganan jaringan internet kantor.
522131
Belanja Jasa Konsultan
Jasa Konsultansi merupakan jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu di berbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir (brainware).
Belanja Jasa Konsultan misalnya untuk pembayaran:
Jasa konsultan/tenaga ahli secara kontraktual;
Jasa konsultan individu yang memiliki Sertifikat Keahlian Kerja;
Jasa konsultansi lainnya yang tidak berkaitan dengan suatu pekerjaan fisik yang membentuk asset BMN.
Penggunaan akun ini tidak boleh digunakan untuk pembayaran honorarium pegawai non PNS lainnya di Kementerian PUPR.
BELANJA SEWA
522141
Belanja Sewa
Digunakan untuk mencatat biaya sewa yang dibayarkan kepada pihak pemberi/penyedia sewa.
Belanja sewa misalnya untuk pembayaran:
Sewa gedung kantor, apabila satker yang belum memiliki gedung kantor milik sendiri;
Sewa gudang penyimpanan barang;
Sewa gedung/ruang pertemuan/tempat untuk pelaksanaan suatu kegiatan;
Sewa kendaraan, baik yang untuk kegiatan insidentil atau operasional;
Sewa mesin fotokopi, komputer, atau peralatan perkantoran lainnya; dan
Biaya sewa lainnya yang dibayarkan kepada pemberi/penyedia sewa.
Pelaksanaan sewa kendaraan untuk kegiatan insidentil memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
Diperuntukkan bagi Pejabat Negara yang melakukan perjalanan dinas dalam negeri di tempat tujuan; atau
Pelaksanaan kegiatan yang membutuhkan mobilitas tinggi, berskala besar, dan tidak tersedia kendaraan dinas serta dilakukan secara efektif dan efisien,
Satuan biaya sewa kendaraan insidentil sudah termasuk bahan bakar dan pengemudi.
Persyaratan pengadaan sewa kendaraan untuk keperluan operasional mengikuti ketentuan yang berlaku di Kementerian PUPR dan khusus bagi satker yang belum memiliki kendaraan dinas jabatan/kendaraan dinas operasional dalam rangka menunjang tugas dan fungsi.
Pelaksanaan sewa kendaraan operasional agar memperhatikan hal-hal antara lain:
Penyedia barang menjamin bahwa kondisi kendaraan selalu siap pakai dengan menyediakan pemeliharaan rutin dan kendaraan pengganti apabila tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
Memperhatikan klausul kewajiban pihak satker dalam hal terjadi kerusakan/kehilangan atas kendaraan sewa.
Satker hanya mengalokasikan biaya bahan bakar dan tidak mengalokasikan biaya pemeliharaan untuk perbaikan atau perawatan kendaraan tersebut.
BELANJA JASA PROFESI
522151
Belanja Jasa Profesi
Digunakan antara lain untuk pembayaran honorarium:
Narasumber/moderator yang diberikan kepada pegawai negeri/non-pegawai negeri sebagai narasumber, pembicara, praktisi, pakar, atau profesional yang memberikan informasi/pengetahuan/kemampuan kepada pegawai negeri lainnya/masyarakat dalam kegiatan seminar/ rapat/ sosialisasi/ diseminasi/ bimbingan teknis/ workshop/ sarasehan/ simposium/ lokakarya/ FGD/ kegiatan sejenis yang dilaksanakan secara langsung (offline) maupun darin (online) melalui aplikasi secara live dan bukan rekaman/ hasil tapping;
Honorarium penceramah/pengajar/penyusun modul dalam rangka penyelenggaraan kegiatan pendidikan dan pelatihan (diklat), baik yang berasal dari dalam maupun dari luar satuan kerja penyelenggara diklat;
Honorarium Pemberi Keterangan Ahli/Saksi Ahli, yang diberikan kepada Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diberi tugas menghadiri dan memberikan informasi/keterangan sesuai dengan keahlian di bidang tugasnya yang diperlukan dalam tingkat penyidikan dan/atau persidangan di pengadilan.
Honorarium narasumber/moderator hanya dapat diberikan apabila yang bersangkutan berasal dari luar Kementerian PUPR, termasuk dalam penyelenggaraan kegiatan yang dananya bersumber dari dana Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan sepanjang pendanaannya dari luar Bagian Anggaran (BA) Kementerian PUPR dan hanya dapat dibayarkan oleh satker penyelenggara kegiatan.
Honorarium narasumber yang dilaksanakan secara panel dapat dibayarkan sesuai waktu pelaksanaannya kepada masing-masing narasumber yang hadir.
BELANJA JASA LAINNYA
522191
Belanja Jasa Lainnya
Digunakan untuk pembayaran jasa yang tidak bisa ditampung pada kelompok akun 52211, 52212, 52213, 52214, dan 52215. Jasa lainnya adalah jasa yang membutuhkan kemampuan tertentu yang mengutamakan keterampilan (skillware) dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan atau segala pekerjaan dan/atau penyediaan jasa, selain Jasa Konsultansi, pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan pengadaan barang.
Belanja Jasa Lainnya misalnya untuk:
Kampanye/edukasi/publikasi/pameran;
Maintenance website;
Konstruksi booth pameran;
Jasa penulisan dan penerjemahan;
Jasa event organizer dalam rangka pelaksanaan kegiatan;
Fasilitator padat karya;
Biaya Hosting dan Domain website pihak ketiga (hanya untuk Pusat Data dan Teknologi Informasi);
Biaya pelatihan/kursus dalam rangka peningkatan kapasitas pegawai; dan
Pengeluaran lainnya untuk pembayaran biaya jasa kepada pihak ketiga yang bersifat keterampilan.
523111
Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan
Pengeluaran pemeliharaan/perbaikan yang dilaksanakan sesuai dengan Standar Biaya Umum. Dalam rangka mempertahankan gedung dan bangunan kantor dengan tingkat kerusakan kurang dari atau sampai dengan dengan 2%; atau
Pekerjaan dalam rangka pemeliharaan/perawatan Gedung dan Bangunan agar berada dalam kondisi semula serta bersifat tidak menambah kapasitas/luas bangunan dan/atau tidak terdapat peningkatan kualitas bangunan.
Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan misalnya untuk:
Pemeliharaan gedung/bangunan kantor;
Pemeliharan halaman kantor/pagar gedung kantor;
Pemeliharaan pos jaga, pemelihaan rumah genset;
Pemeliharaan gedung/bangunan milik pihak lain yang disewa dan/atau dipinjam oleh pengguna barang dan dalam perjanjian diatur tentang adanya kewajiban bagi pengguna barang untuk melakukan pemeliharaan.
Pekerjaan lainnya yang bersifat rehabilitasi.
523112
Belanja Barang Persediaan Pemeliharaan Gedung dan Bangunan
Digunakan untuk mencatat belanja barang yang menghasilkan persediaan berupa bahan untuk pemeliharaan gedung dan bangunan.
Contoh: pembelian suku cadang instalasi listrik, dan pembelian lampu.
523119
Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan Lainnya
Digunakan untuk mencatat pembiayaan pemeliharaan rumah dinas dan rumah jabatan yang erat kaitannya dengan pelaksanaan tugas para pejabat seperti istana negara, rumah jabatan Menteri/asrama yang terdapat di Kementerian PUPR, beserta isinya termasuk taman, pagar agar berada dalam kondisi normal.
Belanja pemeliharaan gedung dan bangunan lainnya misalnya untuk:
Pemeliharaan rumah jabatan Menteri dan Wakil Menteri;
Pemeliharaan rumah dinas;
Pemeliharaan asrama kementerian yang diperuntukkan untuk genset, dan pos hidrologi;
Aula yang terpisah dengan gedung kantor;
Gedung kesenian, art center/gedung museum beserta isinya termasuk taman, pagar agar berada dalam kondisi normal;
Revitalisasi hunian tetap pasca bencana;
Pemeliharaan gedung dan bangunan milik Kementerian/Lembaga lain/Pemerintah Daerah yang tidak memenuhi nilai minimum kapitalisasi.
523121
Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin
Digunakan untuk mencatat pemeliharaan/perbaikan untuk mempertahankan peralatan dan mesin agar berada dalam kondisi normal yang tidak memenuhi syarat kriteria kapitalisasi aset tetap peralatan dan mesin.
Belanja pemeliharaan peralatan dan mesin misalnya untuk:
Biaya pemeliharaan/servis kendaraan dinas operasional roda 2 dan roda 4, termasuk pembelian bahan bakar minyak yang tidak dimaksudkan sebagai persediaan.
Catatan: Terhadap kendaraan sewa untuk kegiatan operasional hanya diperkenankan pengeluaran biaya pemeliharaan untuk pembelian bahan bakar minyak;
Biaya pemeliharaan AC/lift/pompa air/komputer/mesin fotokopi/inventaris kantor.
523129
Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya
Pengeluaran lainnya untuk pemeliharaan/perbaikan untuk mempertahankan peralatan dan mesin agar berada dalam kondisi normal yang tidak memenuhi syarat kriteria kapitalisasi aset tetap peralatan dan mesin.
Misalnya untuk pencatatan:
Pemeliharaan pompa air;
Pemeliharaan alat berat dan Bahan Bakar Minyak (BBM) alat berat yang tidak menghasilkan persediaan;
Suku cadang alat berat yang tidak menghasilkan persediaan;
Pemeliharaan peralatan pos curah hujan, pos klimatologi, pos telemetri, dan lain lain yang tidak menghasilkan persedian;
524111
Belanja Perjalanan Biasa
Digunakan untuk mencatat pembayaran biaya perjalanan dinas melewati batas kota dan perjalanan dinas pindah sesuai Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara, pegawai negeri (PNS dan CPNS), dan pegawai tidak tetap.
Belanja perjalanan dinas biasa, antara lain digunakan untuk perjalanan dinas melewati batas kota dalam rangka:
Pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan, seperti pelaksanaan perjalanan dalam rangka monitoring dan evaluasi.
Pengumandahan (detasering), berupa penempatan pegawai dalam suatu tugas dalam jangka waktu tertentu. Dalam hal ini termasuk pembayaran biaya perjalanan dinas pindah.
Mengikuti pendidikan dan pelatihan (kegiatan diklat).
Menjemput dan mengantarkan jenazah ke tempat pemakaman bagi pejabat negara/pegawai negeri yang meninggal dalam melakukan perjalanan dinas.
Memperoleh pengobatan.
Menempuh ujian dinas/jabatan.
Komponen perjalanan dinas biasa, antara lain berupa:
Uang harian, Merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari yang terdiri atas komponen: (1) uang makan, (2) uang transpor lokal, dan (3) uang saku.
Biaya taksi perjalanan dinas dalam negeri, Merupakan satuan biaya untuk kebutuhan satu kali perjalanan taksi dari tempat kedudukan menuju bandara/ pelabuhan/ terminal/ stasiun keberangkatan atau dari bandara/ pelabuhan/ terminal/ stasiun kedatangan menuju tempat tujuan dan sebaliknya (dalam pelaksanaannya dibayarkan secara at cost).
Biaya transportasi, misal berupa tiket pesawat, travel, bus, biaya tiket pesawat/travel/bus/alat transportasi lain yang digunakan dari kota tempat kedudukan ke kota tempat tujuan (dalam pelaksanaannya dibayarkan secara at cost).
Biaya penginapan (di hotel/tempat penginapan lain), Merupakan satuan biaya untuk kebutuhan biaya menginap dalam rangka perjalanan dinas dalam negeri. Dengan memperhatikan prinsip efisiensi anggaran.
Sewa Kendaraan, Dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan yang tercantum dalam Standar Biaya Masukan.
Uang representasi, khusus bagi pejabat negara/ eselon I/ eselon II, Uang representasi dapat diberikan sesuai jumlah hari yang tercantum dalam surat tugas perjalanan dinas bagi pejabat eselon II ke atas. Untuk perjalanan dinas yang dilaksanakan di dalam kota dapat diberikan apabila melebihi dari 8 (delapan) jam.
Apabila pelaksana SPD tidak menggunakan biaya penginapan dapat diberikan biaya penginapan sebesar 30% secara lumpsum per malam dari tarif hotel di kota tempat tujuan perjalanan dinas dengan mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Misal:
Dikarenakan tidak terdapat hotel atau tempat menginap lainnya sehingga pelaksana SPD menginap di tempat menginap yang tidak menyediakan kuitansi/bukti biaya menginap;
Terdapat hotel atau tempat menginap lainnya, namun pelaksana SPD tidak menginap di hotel atau tempat menginap lainnya tersebut;
Ketentuan ini tidak termasuk diberikan untuk perjalanan dinas dalam kota lebih dari 8 jam yang dilaksanakan pergi dan pulang dalam hari yang sama, dalam rangka mengikuti rapat yang dilaksanakan dengan paket fullboard, dan mengikuti pendidikan dan pelatihan.
Apabila 2 (dua) orang atau lebih pelaksana SPD menginap dalam 1 kamar yang sama, apabila dimungkinkan biaya penginapan hanya dibebankan pada salah satu pelaksana SPD, maka pelaksana SPD yang lain tidak diperkenankan membebankan biaya penginapan sebesar 30% sebagaimana dimaksud di atas.
Apabila tarif penginapan melebihi satuan biaya penginapan yang tercantum dalam Standar Biaya Masukan, maka dapat dibagi secara proporsional ke masing-masing pelaksana perjalanan dinas, dengan catatan tarif penginapan tersebut tidak melebihi tarif satuan biaya penginapan yang tercantum dalam Standar Biaya Masukan masing-masing pelaku perjalanan dinas, serta mencantumkan identitas masing-masing. Contoh: Bapak Ahmad dan Bapak Fadillah melaksanakan perjalanan dinas ke Semarang, diketahui bahwa satuan biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri provinsi jawa tengah dalam SBM adalah sebesar Rp600.000 (enam ratus ribu rupiah) per orang/hari. Memperhatikan bahwa pada saat itu kondisi di Semarang tidak terdapat penginapan dengan tarif Rp600.000 (enam ratus ribu rupiah) per orang/hari, maka Bapak Ahmad dan Bapak Fadillah dapat menggunakan 1 (satu) kamar penginapan dengan tarif diatas SBM semisal Rp800.000 (delapan ratus ribu rupiah), dengan mempertanggungjawabkan dalam kwitansi penginapan tersebut atas nama 2 (orang) tersebut dengan memperhatikan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan anggarannya.
Pelaksanaan pemberian biaya penginapan 30% dilaksanakan secara selektif dan sesuai kondisi yang sebenar-benarnya.
Untuk pelaksanaan perjalanan dinas pindah dari tempat kedudukan lama ke tempat kedudukan baru dan mengenai fasilitas transportasi yang diberikan kepada pelaksana perjalanan dinas (misal: penggunaan kelas bisnis atau ekonomi) mengacu kepada PMK tentang Pejalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap.
524113
Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota
Digunakan untuk mencatat pembayaran biaya perjalanan dinas yang dilaksanakan di dalam kota sesuai PMK yang mengatur mengenai perjalanan dinas jabatan dalam negeri bagi pejabat negara, pegawai negeri (PNS/CPNS), dan pegawai tidak tetap.
Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota antara lain digunakan untuk perjalanan dinas tidak melewati batas kota dalam rangka:
Pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan, seperti pelaksanaan perjalanan dalam rangka monitoring dan evaluasi.
Pengumandahan (detasering), berupa penempatan pegawai dalam suatu tugas dalam jangka waktu tertentu. Dalam hal ini termasuk pembayaran biaya perjalanan dinas pindah.
Mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat).
Menjemput dan mengantarkan jenazah ke tempat pemakaman bagi pejabat negara/pegawai negeri yang meninggal dalam melakukan perjalanan dinas.
Memperoleh pengobatan.
Menempuh ujian dinas/jabatan.
Perjalanan dinas dalam kota diklasifikasikan berdasarkan lama waktu pelaksanaannya, sebagai berikut:
Perjadin dalam kota sampai dengan 8 (delapan) jam; atau
Perjadin dalam kota lebih dari 8 (delapan) jam.
Komponen perjalanan dinas dalam kota antara lain berupa:
Biaya transpor kegiatan dalam kabupaten/kota Pergi-Pulang yang paling banyak dapat dibayarkan secara lumpsum sesuai standar biaya. Apabila kebutuhan biaya transpor melebihi satuan biaya dimaksud dapat diberikan sebesar biaya yang dikeluarkan jika melampirkan bukti pengeluaran riil atas biaya transportasi dimaksud;
Uang Harian Dalam Kota Lebih dari 8 (delapan) jam, dapat diberikan apabila pelaksanaan perjalanan dinas dalam kota dilaksanakan melebihi 8 jam;
Biaya transpor sebagaimana dimaksud diberikan selama perjalanan dinas tidak menggunakan fasilitas kendaraan dinas yang biaya pembelian bahan bakarnya telah dibebankan sebagai biaya pemeliharaan peralatan dan mesin.
524114
Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota
Digunakan untuk mencatat perjalanan dinas dalam rangka kegiatan rapat, seminar, dan sejenisnya yang dilaksanakan di dalam kota satker penyelenggara dan dibiayai seluruhnya oleh satker penyelenggara, maupun yang dilaksanakan di dalam kota satker peserta dan biaya perjalanan dinasnya ditanggung oleh satker peserta, yang meliputi:
Biaya transportasi peserta, panitia/moderator, dan/atau narasumber baik yang berasal dari dalam kota maupun dari luar kota;
Biaya paket meeting, yang terdiri dari:
1.Paket Fullboard (sehari penuh dan menginap).
2. Paket Fullday (paling singkat 8 jam, tanpa menginap).
3. Paket Halfday (paling singkat 5 jam, tanpa menginap).
Uang saku peserta, panitia/moderator dan/atau narasumber baik yang berasal dari dalam kota maupun dari luar kota.
Uang harian dan/atau biaya penginapan peserta, panitia/moderator, dan/atau narasumber yang mengalami kesulitan transportasi.
Contoh penggunaan: Satker A yang berkedudukan di kota Jakarta melaksanakan kegiatan paket meeting yang diselenggarakan di hotel di Jakarta. Dalam melaksanakan kegiatan ini, Satker A membebankannya menggunakan akun 524114.
Pelaksanaan kegiatan rapat/pertemuan yang berlokasi di hotel dengan biaya paket meeting hanya dapat dilaksanakan dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang perlu dilakukan secara intesif dan bersifat koordinatif yang melibatkan kementerian/lembaga lainnya/masyarakat sebagai peserta.
Dalam hal satker penyelenggara hanya menyediakan akomodasi berupa paket fullboard, sedangkan biaya transportasi dan uang harian ditanggung oleh satker pengutus, maka satker pengutus menggunakan akun sebagai berikut untuk membayarkan biaya dimaksud:
Akun 524114 apabila kegiatan dilaksanakan di dalam kota satker pengutus.
Akun 524119 apabila kegiatan dilaksanakan di luar kota satker pengutus.
524119
Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Luar Kota
Pengeluaran untuk perjalanan dinas dalam rangka kegiatan rapat, seminar, dan sejenisnya yang dilaksanakan di luar kota satker penyelenggara dan dibiayai seluruhnya oleh satker penyelenggara, maupun yang dilaksanakan di luar kota satker peserta dengan biaya perjalanan dinas yang ditanggung oleh satker peserta, meliputi:
Biaya transportasi peserta, panitia/moderator, dan/atau narasumber baik yang berasal dari dalam kota maupun dari luar kota;
Biaya paket meeting, yang terdiri dari:
1. Paket Fullboard (sehari penuh dan menginap).
2. Paket Fullday (paling singkat 8 jam tanpa menginap).
3. Paket Halfday (paling singkat 5 jam tanpa menginap).
Uang saku peserta, panitia/moderator dan/atau narasumber baik yang berasal dari dalam kota maupun dari luar kota.
Uang harian dan/atau biaya penginapan peserta, panitia/moderator, dan/atau narasumber yang mengalami kesulitan transportasi.
Contoh penggunaan: Satker A yang berkedudukan di Jakarta, melaksanakan kegiatan paket meeting yang diselenggarakan di hotel di kota Bandung, Dalam melaksanakan kegiatan ini, Satker A membebankannya menggunakan akun 524119.
Pelaksanaan kegiatan rapat/pertemuan yang berlokasi di hotel dengan biaya paket meeting hanya dapat dilaksanakan dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang perlu dilakukan secara intensif dan bersifat koordinatif yang melibatkan kementerian/lembaga lainnya/masyarakat sebagai peserta {bukan sebagai narasumber).
Dalam hal satker penyelenggara hanya menyediakan akomodasi berupa paket fullboard, sedangkan biaya transportasi dan uang harian ditanggung oleh satker pengutus, maka satker pengutus menggunakan akun sebagai berikut untuk membayarkan biaya dimaksud:
Akun 524114 apabila kegiatan dilaksanakan didalam kota satker pengutus.
Akun 524119 apabila kegiatan dilaksanakan diluar kota satker pengutus.
BELANJA MODAL
a. Belanja Modal meliputi segala biaya yang dikeluarkan dalam rangka perolehan aset tetap sampai siap pakai. Setiap pengeluaran yang diperlukan untuk memperoleh aset tetap hingga siap pakai, untuk meningkatkan kapasitas/efisiensi, dan/atau memperpanjang umur teknisnya dikapitalisasikan dalam rangka menambah nilai aset tersebut untuk menentukan nilai pembukuan aset yang bersangkutan.
b. Suatu belanja dapat dikategorikan sebagai Belanja Modal jika:
1. Pengeluaran tersebut mengakibatkan adanya perolehan aset tetap atau aset lainnya yang menambah aset satuan kerja;
2. Pengeluaran tersebut melebihin batasan minimal kapitalisasi aset tetap atau aset lainnya yang telah ditetapkan pemerintah; dan
3. Perolehan aset tetap tersebut diniatkan bukan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat atau pihak lainnya.
c. Suatu Belanja Modal menghasilkan aset yang tergolong sebagai Aset Tetap apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Berwujud;
2. Mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan;
3. Biaya perolehan aset dapat diukur secara handal;
4. Tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasional normal; dan
5. Diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan.
d. Untuk kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka pemeliharaan rutin semisal untuk memperbaiki dinding saluran yang runtuh atau melakukan pengerukan apabila terjadi pendangkalan pada tempat tertentu maka pengeluaran tersebut tidak dikapitalisasi/tidak menambah nilai aset di neraca dan diperlakukan sebagai Belanja Pemeliharaan.
e. Beberapa kategori pekerjaan berikut yang harus diperhatikan dalam penentuan suatu belanja termasuk dalam kategori Belanja Modal atau Belanja Barang, yaitu:
1. Rehabilitasi, adalah perbaikan aset tetap yang rusak sebagian dengan tanpa meningkatkan kualitas dan/atau kapasitas dengan maksud dapat digunakan sesuai dengan kondisi semula. Misal: pengecatan bangunan kantor, penggantian ban/sparepart kendaraan.
2. Renovasi, adalah perbaikan aset tetap yang rusak atau yang masih baik dengan kualitas yang lebih dari sebelumnya, dan/atau meningkatkan kapasitas aset dan/atau meningkatkan masa manfaat aset. Misal: menambah luas bangunan, penggantian bagian mesin genset yang dapat menghasilkan tambahan daya listrik.
3. Restorasi, adalah perbaikan aset tetap yang rusak dengan tetap mempertahankan arsitekturnya.
Memperhatikan hal di atas, pengeluaran yang dapat dibebankan menggunakan Belanja Modal adalah huruf b dan huruf c, yang mengakibatkan peningkatan kualitas, kapasitas, kuantitas, dan/atau umur aset yang telah dimiliki, serta nilainya sama dengan atau lebih dari nilai satuan minimum kapitalisasi.
f. Yang dimaksud dengan:
1. Peningkatan kualitas aset
Adalah bertambahnya kualitas dari aset tetap yang sudah ada. Misal jalan yang masih berupa tanah ditingkatkan menjadi jalan aspal.
2. Peningkatan Kapasitas:
Adalah bertambahnya kapasitas atau kemampuan aset tetap yang sudah ada. Misal sebuah generator listrik yang mempunyai output 200kw dilakukan renovasi sehingga kapasitasnya meningkat menjadi 300 kw.
3. Peningkatan kuantitas:
Adalah bertambahnya jumlah atau satuan ukuran aset yang sudah ada. Misal penambahan luas bangunan suatu gedung dari 400m2 menjadi 500m2.
4. Peningkatan umur:
Adalah bertambahnya umur ekonomis yang diharapkan dari aset tetap yang sudah ada. Misal sebuah gedung semula diperkirakan mempunyai umur ekonomis 10 tahun, pada tahun ke-7 dilakukan renovasi dengan harapan gedung tersebut masih dapat dipergunakan 8 tahun lagi. Dengan adanya renovasi tersebut maka umur gedung bertambah dari 10 tahun menjadi 15 tahun.
Penggunaan akun-akun dalam Belanja Modal agar memperhatikan klasifikasi BMN didalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
532111
Belanja Modal Peralatan dan Mesin
Digunakan untuk mencatat pengadaan peralatan dan mesin yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan antara lain biaya pembelian, biaya pengangkutan, biaya instalasi, serta biaya langsung lainnya untuk memperoleh dan mempersiapkan sampai peralatan dan mesin tersebut siap digunakan.
Penggunaan akun Belanja Modal Peralatan dan Mesin harus memperhatikan kebijakan mengenai nilai satuan minimum kapitalisasi, yaitu sama dengan atau di atas Rp1.000.000,- (satu juta rupiah). Jika harga satuan peralatan dan mesin kurang dari nilai satuan minimum, maka satker mengakui/mencatat perolehannya sebagai Belanja Peralatan dan Mesin Ekstrakomptabel.
Belanja Modal Peralatan dan Mesin yang dilaksanakan secara kontrak misalnya untuk pengeluaran:
Biaya nilai kontrak;
Biaya pengangkutan dan pemasangan;
Biaya selama masa uji coba;
Biaya perencanaan/pengawasan/jasa konsultan;
Biaya perizinan;
Jasa konsultan dan biaya lain terkait dengan perolehan peralatan dan mesin tersebut sampai siap digunakan.