Penilaian Prestasi Kerja Pegawai secara strategis diarahkan sebagai pengendalian perilaku kerja produktif yang disyaratkan untuk mencapai hasil kerja yang disepakati dan bukan penilaian atas kepribadian seseorang Pegawai. Unsur perilaku kerja yang mempengaruhi prestasi kerja yang dievaluasi harus relevan dan berhubungan dengan pelaksanaan tugas pekerjaan dalam jenjang jabatan setiap Pegawai yang dinilai. Perilaku Kerja adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh Pegawai atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penilaian perilaku kerja meliputi aspek :
a. Orientasi Pelayanan
Digunakan untuk mengukur kualitas pelayanan yang diberikan selama menjalankan tugas kepada semua pemangku kepentingan. Orientasi pelayanan merupakan perilaku Pegawai dalam memberikan pelayanan terbaik kepada yang dilayani baik masyarakat, Atasan Langsung, rekan sekerja, unit kerja terkait dan/atau instansi lain. Orientasi pelayanan diukur dari indikator :
1) sikap saat memberikan pelayanan;
2) kesediaan membantu rekan kerja tanpa diminta;
3) sikap dalam menghadapi complain;
4) menyelesaikan tugas pelayanan dengan cepat, tepat, akurat dan transparan;
5) Kualitas hasil pekerjaan dalam pelayanan.
b. Integritas
Digunakan untuk mengukur kemampuan Pegawai untuk bertindak sesuai dengan nilai, norma dan etika yang ditetapkan oleh organisasi. Integritas diukur dari indikator :
1) Keberanian dalam menegakkan aturan meski dalam situasi sulit;
2) Konsistensi perkataaan dengan perbuatan;
3) Keberanian untuk menyatakan yang salah dan benar;
4) Menjaga nama baik dan citra korps
5) Menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan.
c. Komitmen
Digunakan untuk mengukur tingkat konsistensi menjalankan/ menyelesaikan tugas dengan tanggung jawab. Komitmen merupakan perilaku Pegawai yang mampu dan memiliki motivasi dalam menyelaraskan sikap dan tindakan untuk mewujudkan tujuan organisasi dengan mengutamakan kepentingan dinas daripada kepentingan diri sendiri, seseorang, dan/atau golongan.
Komitmen diukur dari indikator :
1) frekuensi kehadiran upacara peringatan hari besar Nasional;
2) Melaksanakan tugas, tanggungjawab, dan wewenang sesuai ketentuan;
3) Patuh dan taat terhadap standar operasional dan tata kerja;
4) kegigihan dalam mencari informasi untuk perbaikan pelaksanaan tugas dan fungsi; dan
5) tanggungjawab dalam menyelesaikan pekerjaan tanpa pengawasan.
d. Disiplin
Digunakan untuk mengukur tingkat kcpatuhan untuk melaksanakan kewajiban dan tidak melanggar larangan yang tcrdapat dalam peraturan perundangan dan/atau peraturan kedinasan, yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.
Disiplin diukur dari indikator :
1) frekuensi kehadiran kerja dan kctcpatan waktu masuk dan pulang kerja yaitu presentase kehadiran kerja pegawai sesuai dengan hari dan jam kerja dalam 1 (satu) bulan dan diakumulasikan dalam satu tahun, disesuaikan dengan tingkat deviasi waktu masuk dan pulang kerja sesuai ketentuan peraturan pcrundang-undangan. Poin kehadiran kerja menyumbangkan 50 (lima puluh) pcrsen dari total pcnilaian disiplin pegawai.
2) kepatuhan pegawai dalam menggunakan seragam kantor dan tanda pengenal sesuai aturan yang telah ditentukan;
3) kepatuhan pegawai dalam memelihara Barang Milik Negara yang dipakai dalam pelaksanaan tugas sehari-hari sesuai fungsinya sehingga terhindar dari kerusakan;
4) kepatuhan terhadap larangan dan kewajiban sesuai peraturan yang mengatur tentang disiplin PNS, dibuktikan dengan Surat Keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin; dan
5) meninggalkan tempat kerja pada jam kerja seizin atasan.
e. Kerja sama
Kerja sama merupakan perilaku Pegawai yang mampu dan memiliki motivasi untuk bekerjasama dengan rekan sekerja, atasan, dan bawahan dalam unit kerjanya serta instansi lain dalam menyelesaikan suatu tugas dan tanggung jawab yang ditentukan, sehingga mencapai dayaguna dan hasilguna yang sebesar-besarnya.
Kerjasama diukur dengan indikator :
1) jumlah keikutsertaan pegawai dalam tim/panitia/kelompok kerja di luar bagiannya sendiri;
2) kemauan untuk belajar dari anggota unit lainnya;
3) kepedulian terhadap kebutuhan dan kesulitan rekan kerja;
4) kesediaan dalam menerima kritik dan saran; dan
5) kemampuan berkomunikasi dengan baik
f. Kepemimpinan
Kepemimpinan merupakan perilaku Pegawai yang mampu dan mau memotivasi serta mempengaruhi bawahan atau orang lain yang berkaitan dengan bidang tugasnya demi tercapainya tujuan organisasi. Kepemimpinan digunakan untuk mengukur tingkat keahlian dan/atau partisipasi dalam mengelola penerapan pelaksanaan tugas terhadap bawahan. Aspek ini hanya berlaku bagi pejabat struktural. Kepemimpinan diukur dari indikator :
1) penguasaan tugas dan fungsinya;
2) mampu memberikan teladan yang baik;
3) mampu memahami situasi lingkungan kerja yang baik;
4) mampu melakukan kerjasama dan koordinasi;
5) mampu mengarahkan dan memotivasi bawahan.
Tata Cara Penilaian Perilaku Kerja
a. Penilaian perilaku dilakukan 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan
b. Penilaian perilaku kerja dilakukan melalui pengamatan secara langsung oleh pejabat penilai
c. penilaian perilaku pegawai dilakukan oleh pejabat yang setara yang berada dalam satu unit organisasi setingkat di atasnya, dan oleh seluruh pegawai setingkat di bawahnya
d. Hasil Penilaian Perilaku ditetapkan penilaiannya oleh atasan langsung yang dapat dilakukan koreksi nilai maksimal 5 (lima) angka ke atas dan ke bawah
e. Penilaian Perilaku pegawai per tahun dihitung dari penilaian rata-rata setiap 6 (enam) bulan