Setiap PNS yang menderita sakit berhak atas cuti sakit.
PNS yang sakit 1 (satu) hari menyampaikan surat keterangan sakit secara tertulis kepada atasan langsung dengan melampirkan surat keterangan dokter.
PNS yang sakit lebih dari 1 (satu) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan bahwa PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter.
PNS yang menderita sakit lebih dari 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan bahwa PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter pemerintah.
Dokter pemerintah sebagaimana dimaksud dalam angka 4 merupakan dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah.
Surat Keterangan dokter sebagaimana dimaksud pada angka 3 dan 4 paling sedikit memuat pernyataan tentang perlunya diberikan cuti, lamanya cuti dan keterangan lain yang diperlukan.
Hak atas cuti sakit diberikan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun.
Jangka waktu cuti sakit sebagaimana dimaksud pada angka 7 dapat ditambah untuk paling lama 6 (enam) bulan apabila diperlukan, berdasarkan surat keterangan tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
PNS yang tidak sembuh dari penyakitnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 8, harus diuji kembali kesehatannya oleh tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Apabila berdasarkan hasil pengujian kesehatan sebagaimana dimaksud pada angka 9 PNS belum sembuh dari penyakitnya, PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena sakit dengan mendapat uang tunggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PNS yang mengalami gugur kandungan berhak atas cuti sakit untuk paling lama 1,5 (satu setengah) bulan.
Untuk menggunakan hak atas cuti sakit sebagaimana dimaksud pada angka 1, PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti.
Berdasarkan permintaan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada angka L2, Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti memberikan cuti sakit kepada PNS yang bersangkutan.
Permintaan dan pemberian cuti sakit sebagaimana dimaksud pada angka 12 dan angka 13 dibuat menurut contoh dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran l.b yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
PNS yang mengalami kecelakaan dalam dan oleh karena menjalankan tugas kewajibannya sehingga yang bersangkutan perlu mendapat perawatan berhak atas cuti sakit sampai yang bersangkutan sembuh dari penyakitnya.
Selama menjalankan cuti sakit, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS.
Penghasilan sebagaimana dimaksud pada angka 16, terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur gaji, tunjang&D, dan fasilitas PNS.
PNS berhak atas cuti karena alasan penting, apabila:
a. ibu, bapak, isteri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia;
b. salah seorang anggota keluarga yang dimaksud pada huruf a meninggal dunia, dan menurut peraturan perundang-undangan PNS yang bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal dunia; atau
c. melangsungkan perkawinan.
Sakit keras sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.
PNS laki-laki yang isterinya melahirkanl operasi caesar dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.
Dalam hal PNS mengalami musibah kebakaran rumah atau bencana alam, dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan paling rendah dari Ketua Rukun Tetangga.
PNS yang ditempatkan pada perwakilan Republik Indonesia yang rawan danlatau berbahaya dapat mengajukan cuti karena alasan penting guna memulihkan kondisi kejiwaan PNS yang bersangkutan.
Lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti paling lama 1 (satu) bulan.
Untuk menggunakan hak atas cuti karena alasan penting sebagaimana dimaksud pada angka 1, PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti.
Berdasarkan permintaan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada angka 7, Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti memberikan cuti karena alasan penting kepada PNS yang bersangkutan.
Permintaan dan pemberian cuti karena alasan penting sebagaimana dimaksud pada angka 7 dan angka 8 dibuat menurut contoh dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran l.b yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Dalam hal yang mendesak, sehingga PNS yang bersangkutan tidak dapat menunggu keputusan dari Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti, pejabat yang tertinggi di tempat PNS yang bersangkutan bekerja dapat memberikan izin sementara secara tertulis untuk menggunakan hak atas cuti karena alasan penting.
Pejabat sebagaimana yang dimaksud pada angka 10 dapat memberikan izin sementara secara tertulis menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 1.c yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pemberian izin sementara sebagaimana dimaksud pada angka 10 harus segera diberitahukan kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti.
Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti setelah menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada angka 12 memberikan hak atas cuti karena alasan penting kepada PNS yang bersangkutan.
Selama menggunakan hak atas cuti karena alasan penting, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS.
Penghasilan sebagaimana dimaksud pada angka 14, terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS.
1. Setiap Pegawai Negeri Sipil yang ingin mengajukan CUTI TAHUNAN :
a. PNS/CPNS;
b. Telah Bekerja Sekurang - Kurangnya 1 ( satu ) tahun secara terus - menerus;
c. Mengajukan Permohonan Secara Tertulis;
d. Diberikan secara tertulis oleh Pejabat Yang berwenang memberikan Cuti;
e. Cuti Tahunan diberikan sebanyak 12 ( Dua belas ) hari Kerja minimal 3 hari;
f. Bila tidak diambil dalam tahun YBS, Tahun berikutnya dapat diambil paling lama 18 hari kerja; ( Melampirkan bukti Penundaan Cuti dari atasannya)
g. Bila selama 2 tahun / lebih bertutut-turut tidak di ambil tahun berikutnya dapat di ambil paling lama 24 hari kerja;
h. PNS yang menjadi guru pada sekolah yang mendapat liburan tidak berhak atas cuti tahunan;
2. Setiap Pegawai Negeri Sipil Yang Ingin Mengajukan CUTI BESAR harus memperhatikan :
a. PNS yang telah bekerja secara terus menerus selama 6 ( enam ) Tahun yang berhak atas cuti besar selama ( Tiga ) bulan termasuk cuti Tahunan Pada Tahun berjalan;
b. CUTI BESAR dapat di pergunakan PNS untuk memenuhi Kewajiban Agama Yaitu : Melaksanakan Ibadah Haji Dan Umroh;
c. PNS yang mengambil Cuti besar kurang dari 3 ( tiga ) bulan, maka sisa cuti besar yang menjadi haknya Hapus;
d. Selama menjalankan Cuti Besar PNS YBS diberikan Penghasilan Penuh kecuali Tunjangan Jabatan;
3. Setiap Pegawai negeri Sipil yang akan mengajukan CUTI AKIT harus memperhatikan;
a. Memberikan Pemberitahuan kepada atasannya apabila dua hari;
b. 2 ( dua ) s/d 14 ( empat belas ) hari, mengajukan kepada Pejabat Yang Berwenang dengan melampirkan surat Ket. Dokter Negeri / Swasta;
c. Cuti sakit diberikan paling lama 1 ( satu) Tahun Dan dapat diperpanjang 6 ( enam ) bulan apabila dipandang Perlu didasarkan Keterangan Dokter Negeri Yang ditunjuk Askes;
d. Apabila dalam Jangka waktu ( Satu setengah tahun ) belum sembuh, harus di uji Kembali kesehatannya oleh dokter ( Tim penguji Kesehatan) ; Dapat bekerja kembali, diberikan uang tunggu / tidak dapat bekerja kembali diberhentikan dengan hormat sebagai PNS;
e. PNS yang mengalami keguguran Kandungan berhak atas cuti Sakit paling lama ( satu setengah bulan);
f. PNS yang mengalami kecelakaan dalam tugas dan oleh karena menjalankan tugas kewajibannya yang mengakibatkan PNS tersebut Perlu Mendapatkan Perawatan, Berhak atas cuti sakit sampai sembuh;
4. Pegawai Negeri Sipil Yang Mengajukan CUTI BERSALIN :
a. Mengajukan Permintaan secara tertulis;
b. Diberikan Secara tertulis oleh Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti;
c. Pegawai Negeri Sipil Yang Berhak Cuti Bersalin untuk: Persalinan Pertama, Kedua dan Ketiga dengan jangka waktu satu bulan sebelum dan 2 bulan sesudah persalinan;
d. Persalinan ke Empat Dan Seterusnya Diberikan Cuti di luar Tanggungan Negara ( CLTN ) cuti di luar tanggungan Negara tidak mendapatkan tunjangan Jabatan;
e. Bagi PNS untuk Persalinan keempat dan seterusnya apabila menjelang persalinannya mempunyai hak CUTI BESAR maka dapat menggunakan Cuti Besar tersebut sebagai Cuti Persalinan;
5. Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang akan mengajukan Cuti Alasan Penting Perlu Memperhatikan :
a. Yang bersangkutan Mengajukan Secara tertulis;
b. Diberikan secara tertulis oleh Pejabat Yang berwenang;
c. Cuti Alasan Peting hanya untuk : Kepentingan Keluarga (anak/ibu/bapak/Isteri/Suami/Mertua/menantu), Sakit keras, meninggal dunia, Pernikahan Pertama PNS;
d. PNS Berhak Cuti Alasan Penting Paling Lama 2 ( dua) Bulan;
e. Selama menjalankan Cuti Alasan Penting Pegawai Yang Bersangkutan menerima Penghasilan Penuh;
6. Bagi Pegawai Negeri Sipil yang ingin mengajukan cuti Tahunan untuk Hari Raya Idhul Fitri untuk mengatur ketentuan sesuai dengan edaran BKN bahwa setiap unit tidak melebihi dari 5 % jumlah pegawai, mengingat Hari Raya Idhul Fitri sudah diberikan CUTI BERSAMA